Tidak Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu Banyuasin dan Anggota Dilaporkan ke DKPP

Rabu 21-05-2025,14:40 WIB
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik money politics pasangan calon nomor 1 Askolani Jasi – Netta Indian, dalam Pemilihan Kepala Daerah Banyuasin Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Banyuasin diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 20 Mei 2025.

Pengaduan ini dilakukan oleh Indra Setiawan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (masing-masing sebagai teradu II-V). 

Dilansir dari website DKPP.go.id dalam pokok aduan itu, pengadu menjelaskan laporan pertama dari Ardi Riyadi anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Akhirnya Ditahan Usai Insiden Adu Jotos dengan Staf

BACA JUGA:AW Noviadi, Anggota Komisi 2 DPR RI, Bongkar Kebobrokan KPU dan Bawaslu Empat Lawang, Buntut PSU Pilkada

Pada 26 November 2024, Ardi mengaku menerima amplop putih berisi uang dan kartu nama kampanye dari Rudy, kemudian disampaikan oleh tim paslon nomor urut 2 H Slamet Somosentono – Alvi Rustam kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Laporan itu diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 pada 28 November 2024, dan disertai dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, video, serta keterangan saksi.

Kemudian laporan kedua, diajukan oleh Suhaimi yang menemukan empat amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000 dan bahan kampanye Paslon Nomor Urut 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.

Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 26 November 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.

BACA JUGA:Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

BACA JUGA:Ini Link Siaran Langsung Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir Pagi Ini Di Bawaslu Sumsel

Dengan barang bukti terlampir empat amplop berisikan uang pecahan Rp. 50.000, satu lembar kertas dan bahan kampanye, serta video pembukaan amplop berdurasi 2,57 detik.

Dalam perjalanan, kedua laporan ini kemudian dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Dengan kejadian itu, pengadu menduga para teradu tidak serius dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.

Kategori :