PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap keluarga salah satu warga yang terjaring razia narkotika, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Prabumulih dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Kasus tersebut saat ini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ke Propam Polda Sumsel ini mencuat setelah video dan informasi mengenai dugaan tersebut viral di media sosial.
Dalam laporan tersebut, oknum polisi itu disebut-sebut meminta uang tebusan kepada istri salah satu tersangka pengguna narkoba agar suaminya tidak diproses secara hukum dan cukup direhabilitasi.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Tahan Oknum Polisi yang Viral Aniaya Wanita di Palembang
Tersangkanya berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Muara Enim.
CS bersama 8 orang lainnya, terjaring dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada akhir April 2025 lalu.
Setelah dilakukan tes urine, 7 dari 9 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk tersangka CS.
Kemudian keesokan harinya, RT (30), istri dari CS, mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota Satres Narkoba.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Istri ke Polda Sumsel, Diduga Sering Lakukan KDRT
Kepada awak media, RT menyatakan dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp150 juta agar suaminya tidak dipenjara.
"Setelah disepakati nominal Rp80 juta dari awalnya saya diminta Rp150 juta. Karena tidak mampu, saya menawar, akhirnya sepakat Rp80 juta untuk suami saya dan temannya,” kata RT.
Demi memenuhi permintaan tersebut, RT mengaku terpaksa menjual perhiasan dan menggadaikan mobil pribadi miliknya.