Belasan mantan karyawan Yayasan Izzatuna yang di-PHK ini sebagai mudir (pengasuh ponpes), tenaga pengajar, petugas keamanan hingga sebagai wakil bendahara yayasan.
BACA JUGA:Imbas Penutupan Pabrik, Ternyata Segini Besaran Pesangon Yang Didapat Karyawan Pabrik Sepatu Bata
BACA JUGA:Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan
Yang telah mulai bekerja selama belasan tahun di sana ada yang mulai tahun 2007 hingga tahun 2019.
"Sejak di PHK hingga kini ada yang sudah bekerja di tempat lain tapi ada pula yang belum bekerja sampai saat ini," terang Rudi.
Hendrawan, salah satu mantan karyawan berharap dengan laporan ke Polda Sumsel ini permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan.
"Mohon kepada penyidik Polda Sumsel agar laporan ini dapat ditindaklanjuti, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pintanya.
BACA JUGA:Pesangon Tak Dibayar, 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Lapor ke Polda Sumsel
Sementara, Muhamad Kosasih selalu Ketua Yayasan Izzatuna Palembang memberikan alasan berbalik terkait tak memberikan pesangon saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan, bagaimana mungkin ada istilah pembayaran pesangon kepada mantan karyawan.
Lalu yang kedua, surat keterangan yang dijadikan dasar gugatan perdata dari yang bersangkutan kepada Yayasan Izzatuna Palembang yaitu berdasarkan surat keterangan dari almarhum Ustad Solihin Hasibuan tertanggal 24 Mei 2023 yang menyatakan yang bersangkutan pegawai Yayasan Izzatuna Palembang.
"Secara fakta hukum, surat keterangan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar gugatan karena Almarhum Ustad Solihin Hasibuan telah mengundurkan diri dari Yayasan Izzatuna Palembang sejak tanggal 18 Agustus 2022 lalu sehingga Almarhum tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengeluarkan surat apapun terkait dengan Yayasan Izzatuna Palembang," bebernya.