PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran uang pesangon sebesar Rp286 juta kunjung tak dibayar, sebanyak 12 mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang melaporkan ketua yayasan ke SPKT Polda Sumsel.
Sebanyak 12 mantan karyawan itu mendatangi Polda Sumsel pada Rabu 14 Mei 2025. Sebelumnya telah ada putusan dari hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang Klas IA Khusus.
Putusan tersebut telah dinyatakan incracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sayangnya, Ketua Yayasan Izzatuna Palembang berinisial MK tetap tak bergeming dan menolak membayarkan uang pesangon tersebut.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan
Hendrawan Mohammad Ilyas (40), salah seorang mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang mengatakan, yang di-PHK secara bertahap sepanjang tahun 2022 lalu laporan mereka diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami melaporkan dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang," ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum ke-12 mantan karyawan Yayasan Izzatuna Palembang kepada awak media.
Sebelum menempuh upaya hukum pidana, kliennya juga telah menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.
Termasuk hasil dari putusan sidang PHI Palembang nomor 77 tahun 2023 yang menghukum kepada pihak Yayasan Izzatuna Palembang untuk segera membayarkan pesangon kepada ke-12 mantan karyawannya.
BACA JUGA:Pesangon 75 Kali Upah Bagi Ratusan Karyawan Indosat yang Terkena PHK
Yang dalam amar putusannya juga menyatakan jika alasan pihak Yayasan Izzatuna Palembang yang melakukan PHK lantaran efisiensi.
"Atas putusan tersebut, ketua yayasan Izzatuna Palembang selaku tergugat langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA justru menguatkan putusan dari majelis hakim PHI Palembang yang memerintah agar segera membayarkan pesangon terhadap klien kami," katanya lagi.
"Bahkan ada teguran tertulis dari majelis hakim PHI Palembang tertanggal 29 Oktober 2024 agar pihak Yayasan Izzatuna Palembang segera membayarkan uang pesangon tapi tak kunjung di gublis," tambah Rudi didampingi kuasa lain Bharata Agustina SH dan Julli Rachmanto SH ini.