BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hadiri Peresmian Gerakan Indonesia Menanam oleh Presiden Prabowo
Kasus yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini bermula ketika meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam adegan 'mesra' tersebar di media sosial (medsos).
Meme tersebut dinilai melecehkan simbol negara dan tokoh nasional, sehingga mengundang perhatian aparat penegak hukum.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
SSS dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, khususnya mengenai penyebaran konten yang mengandung unsur dugaan penghinaan atau kebencian.
Sikap Istana: Tegas Tapi Tidak Represif
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi, namun ekspresi tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Ruang ekspresi harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan konten yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa selama ini Presiden Prabowo dikenal sebagai sosok yang tidak reaktif terhadap kritik atau sindiran.
Dan presiden tidak pernah melaporkan siapa pun yang mengkritiknya secara terbuka di masa lalu.