Juri-MC Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus, ini Tuntutannya
Juri dan MC Cerdas Cermat Empat Pilar MPR digugat ke PN Jakpus karena menyalahkan jawaban siswa SMAN 1 Pontianak. --
JAKARTA, SUMEKS.CO - Tindakan Master of Ceremony (MC) dan juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilir MPR yang menyalahkan jawaban siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra walaupun sudah benar, berbuntut panjang.
Advokat David Tobing menggugat juri dan MC lomba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka digugat atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang sudah menjawab secara benar, namun disalahkan.
Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Lomba yang diikuti Josepha dan teman-temannya dari SMAN 1 Pontianak digelar di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (9/5/2026). Mereka masuk ke babak final dan bersaing dengan dua sekolah lainnya.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tanam Pohon di SMAN 1 Lubuklinggau, Dorong Terwujudnya Sekolah Hijau
Namun, lomba diwarnai kontroversi setelah juri memberikan poin tambahan kepada peserta dari sekolah lain padahal jawabannya sama dengan Josepha.
Juri dan MC Dinilai Tidak Profesional
David selaku penggugat menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.
Selain itu, David juga menyertakan Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.
Menurut David, tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas dalam kompetisi. Ia juga menilai, juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta.
BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Jadi Tuan Rumah Program JMS Kejari Ogan Ilir, Cegah Bullying di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Triwulan I 2026, KAI Divre III Palembang Angkut 380 Wisman Bertumbuh Positif 3 Persen
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
David mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Ia menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

