Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Tiga Raperbup Strategis Banyuasin
Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Tiga Raperbup Banyuasin Sesuai Regulasi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan harmonisasi terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kali ini, tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) strategis dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Rabu (13 MEi 2026).
Tiga Raperbup tersebut meliputi Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin Tahun 2026–2045, Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ali Sadikin, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin, Nuraina, bersama jajaran terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan ketiga rancangan peraturan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap materi muatan, substansi, rumusan pasal, hingga teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dampingi Penyusunan Rapergub Strategis Pemprov Sumsel
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa ketiga Raperbup tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, Tim Perancang masih memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, khususnya terkait teknik penulisan dan penyusunan naskah hukum agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan menerima seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut. Perbaikan draft akan segera dilakukan sebelum rancangan peraturan memasuki tahapan selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang terus memperhatikan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sumsel.
Menurutnya, harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara sistematis, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
“Produk hukum daerah harus disusun secara harmonis dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

