Pelapor bernama Bamam menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah milik terlapor.
BACA JUGA:Anak Durhaka di OKU Timur Tembak Mati Pjs Kades yang Tak Lain Ibu Kandung, Tanyakan Prihal Hutang
BACA JUGA:Buat Kekacauan di Masa Tenang PSU, Polres Empat Lawang Tahan Seorang Warga dan Oknum Kades
"Kami menemukan kejanggalan dari gaya tulisan, barcode, hingga validasi data sekolah yang tidak sesuai. Karena itu kami menduga ijazah tersebut palsu,” ujarnya saat itu.
Terkait kasus ini apabila telah lengkap sehingga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga nantinya yang bersangkutan bisa menjalani proses persidangan.