Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI

Sabtu 10-05-2025,14:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI, melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Oknum Kades di Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji ini diduga telah melakukan pemalsuan ijazah palsu.

Oknum Kades yqng ditahan itu yaitu Ibrahim. Dimana yang bersangkutan ini telah resmi ditahan oleh Kejari OKI.

Dimana berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Kejari OKI. 

BACA JUGA:Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

BACA JUGA:Tanggulangi Karhutla di Wilayahnya, Polsek Indralaya Ogan Ilir Gelar Rakor Bersama TNI & Seluruh Kades

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ibrahim beserta berkas perkara.

“Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin," ujarnya, Sabtu 10 Mei 2025.

Lanjutnya, jadi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan serta pendalaman. Penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan. 

Diungkapkan Indah, pada kasus ini bahwa Kejari OKI bersama Kejati Sumsel akan bersama-sama melakukan proses penuntutan dalam persidangan nanti.

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Pengurus FKKD, Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir Ajak Kades Jaga Persatuan dan Kesatuan

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik Pengurus FKKD Periode 2025-2027, Harapkan Kades Saling Bahu Membahu Bangun Daerah

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik,” jelasnya.

Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan oleh warga ke Polda Sumsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan kepala desa. 

Yakni laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.

Kategori :