SUMEKS.CO - Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana mengizinkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk membuka praktik dokter umum agar dapat penghasilan.
Peserta PPDS diberi Surat Izin Praktik (SIP) oleh Menteri Kesehatan sebagai dokter umum selama masa pendidikan, merespons tingginya kebutuhan finansial peserta pendidikan spesialis
Menurut dokter Moh Ramadhani Soeroso (Deni Soeroso) capek pak kalau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis harus bukan praktik umum.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam hormat bapak Menkes, izin ya Pak saya komentar sedikit soal ini,” ujar dokter Ramadhani Soeroso mengawali videonya terpantau Sabtu, 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Bullying Dokter Spesialis Harus Diakui Ada, Yang Bantah Sebaiknya Dites Kejiwaannya
“Disini saya baca bahwasannya Menkes akan izinkan peserta PPDS untuk praktik dokter umum agar dapat penghasilan”, kata dokter Ramadhani membaca sebuah postingan di instagram.
“Begini ya Pak, saya kurang setuju nih Pak, Kenapa? PPDS tuh capek Pak, nggak ada lagi waktunya untuk praktek umum,” ungkapnya.
PPDS harus jaga 24 jam, jadi kapan lagi mau praktek umum?
“Ya, kalau saya pribadi lebih baik bapak gaji PPDS-nya, ya kira-kira Rp8 juta atau Rp10 juta per bulan,” sarannya.
BACA JUGA:Catat, Selasa Ini Datuk Tersangka Penganiyaan Dokter Koas Segera Duduk di Kursi Pesakitan
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut dokter Ramadhani Soeroso dengan memberikan gaji pada peserta PPDS jauh lebih baik ketimbang Menkes memberikan izin praktik umum (SIP).
“Percayalah, saya sudah pengalaman jadi PPDS, jadi saya mohon pertimbangkan, terima kasih izin ya Pak,” tutupnya.
Sementara di kolom komentar ramai netizen memberikan tanggapannya soal PPDS dapat izin buka praktik dokter umum: