PALEMBANG, SUMEKS.CO - Angan-angan mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan jalan justru berubah menjadi malapetaka bagi dua sahabat lama.
Arda Pratama, warga Palembang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menipu rekannya sendiri berkedok proyek fiktif demi membiayai kecanduan judi online.
Vonis dua tahun penjara resmi dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis 8 Mei 2025.
Kasus bermula ketika Arda menawarkan proyek pembangunan jalan kepada teman masa kecilnya, Agung Raharjo.
BACA JUGA:Tawarkan Proyek Fiktif, Perempuan Ini Diamankan Polisi
Kepada Agung, Arda mengaku memiliki koneksi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palembang dan sedang mengelola proyek pengecoran jalan.
Ia pun menawarkan kerja sama dengan syarat Agung menyetor uang sebesar Rp30,4 juta sebagai modal awal pelaksanaan proyek.
Suasana sidang daring putusan pidana penipuan proyek fiktif untuk main judol atas nama terdakwa Arda Pratama di PN Palembang--
Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak kecil dan tidak ada alasan untuk mencurigai Arda, Agung akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Ia menyerahkan uang yang diminta tanpa banyak pertanyaan, berharap dapat ikut terlibat dalam proyek tersebut dan memperoleh keuntungan sesuai janji Arda.
Namun harapan tinggal harapan. Setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Setiap kali ditanya, Arda selalu memberikan alasan yang menenangkan dan berjanji bahwa proyek segera dimulai.
Kecurigaan Agung semakin besar setelah berbulan-bulan tak ada perkembangan. Sampai akhirnya, Arda mengakui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk proyek, melainkan habis dipakai untuk bermain judi online.
BACA JUGA:Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan