Sidang Lanjutan Korupsi Jual Aset YBS Ungkap Perubahan Nama Yayasan hingga Aset Terlantar

Senin 05-05-2025,15:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Terkait aset yayasan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang yang menjadi objek perkara saksi menyebutkan bahwa pada tahun 2015 lokasi tersebut hanya berupa lahan kosong dengan sebuah rumah gubuk yang dihuni seorang pemulung. 

"Tapi saya pastikan tanah itu adalah milik yayasan," tegasnya.


Mantan sekretaris YBS jadi saksi memberikan keterangan sidang korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, lahan seluas 3.646 meter persegi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur sah.

Namun, tanah tersebut justru dijual melalui serangkaian proses yang diduga melanggar hukum.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi YBS, Kejati Sumsel Periksa 6 Saksi dari Bapenda Kota Palembang

BACA JUGA:Giliran Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang Diperiksa Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Harobin Mustofa diduga menandatangani dokumen jual beli tanpa melakukan penelitian status tanah, dan bahkan disebut turut mengintervensi penerbitan surat penguasaan fisik (sporadik) tanpa klarifikasi ke BPN Kota Palembang.

Selain Harobin, dua terdakwa lainnya yakni Yuherman (Kasi Survey BPN Palembang) dan Usman Goni (kuasa jual), juga diduga terlibat dalam penerbitan dokumen pertanahan secara tidak sah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar. Sementara itu, Usman Goni disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp1,4 miliar dari transaksi ilegal tersebut.

Dalam pengembangan perkara, JPU juga menyebut sejumlah nama lain yang akan dipanggil sebagai saksi tambahan, termasuk mereka yang sebelumnya terseret dalam kasus jual beli aset YBS di Yogyakarta serta program PTSL.

BACA JUGA:Jaksa Penyidik Kasus Korupsi Jual Aset YBS Ajukan Puluhan Pertanyaan kepada Mantan Plt Sekda Palembang

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Kota Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :