PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 5 Mei 2025.
Sidang yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa dan dua terdakwa lainnya ini, menghadirkan saksi yang mengungkap fakta menarik seputar yayasan dan aset yang menjadi objek perkara.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ahmad Ramli, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel.
Ia mengaku sempat menjabat sebagai Sekretaris YBS yang kemudian berganti nama menjadi YBS Sumsel pada pertengahan tahun 2015.
BACA JUGA:Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar
BACA JUGA:Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs
Namun, jabatannya itu hanya berlangsung selama satu bulan setengah, tepatnya dari Juni hingga Agustus 2015.
"Selama saya menjabat sekretaris, tidak ada aktivitas yayasan sama sekali. Hanya satu kali saya diajak bertemu dengan notaris," ujar Ahmad Ramli di hadapan majelis hakim.
Saksi diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pembuktian sidang korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Menurutnya, penunjukan dirinya sebagai sekretaris dilakukan langsung oleh Ketua YBS saat itu, Syarkowi Sirodj. Ia juga membenarkan bahwa selama masa jabatannya, terjadi perubahan nama yayasan dari YBS menjadi YBS Sumsel.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan perubahan tersebut karena tidak lagi menjabat saat perubahan itu terjadi secara formal.
Meski demikian, Ahmad Ramli menyebut bahwa perubahan nama itu kemungkinan berkaitan dengan lokasi aset yang tersebar, salah satunya di Yogyakarta.
"Mungkin karena ada aset juga di Jogja, jadi ditambahkan embel-embel 'Sumsel' pada nama yayasan," ujarnya.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU