"Karena tanah milik negara seluas 2.400 hektare, justru dijual oleh Kades pada saat itu. Lalu, ada pula lahan untuk cetak sawah program Nawacita seluas lebih kurang 1.000 hektare, ternyata tidak terlaksana," pungkasnya.
Sementara itu, Hermansyah, yang merupakan perwakilan warga Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, berencana akan mendatangi langsung BPKP Perwakilan Sumsel di Kota Palembang.
"Kami akan menanyakan ke BPKP, terkait perkembangan penghitungan kerugian negara atas kasus mafia tanah yang kami laporkan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana menjelaskan, bahwa apabila pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumsel, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Kalau belum keluar hasil audit BPKP, kami tidak bisa melanjutkan kasus ini ke tahapan yang lebih tinggi lagi, seperti penetapan tersangka," tutupnya.