Sempat Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Kini Pelapor Kasus Mafia Tanah Justru Dibikin Lega, Kok Bisa?

Sabtu 03-05-2025,13:10 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Karena tanah milik negara seluas 2.400 hektare, justru dijual oleh Kades pada saat itu. Lalu, ada pula lahan untuk cetak sawah program Nawacita seluas lebih kurang 1.000 hektare, ternyata tidak terlaksana," pungkasnya. 

BACA JUGA:Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Sementara itu, Hermansyah, yang merupakan perwakilan warga Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, berencana akan mendatangi langsung BPKP Perwakilan Sumsel di Kota Palembang. 

"Kami akan menanyakan ke BPKP, terkait perkembangan penghitungan kerugian negara atas kasus mafia tanah yang kami laporkan," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana menjelaskan, bahwa apabila pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumsel, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

"Kalau belum keluar hasil audit BPKP, kami tidak bisa melanjutkan kasus ini ke tahapan yang lebih tinggi lagi, seperti penetapan tersangka," tutupnya.

Kategori :