Ia juga menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit senapan angin laras panjang, beberapa bilah parang, kayu, dan batu yang digunakan saat bentrokan berlangsung.
Polisi memastikan bahwa senjata api yang terlihat dalam video bukanlah senjata militer, namun tetap masuk kategori berbahaya karena digunakan untuk menyerang dalam kerumunan.
Tangkapan layar diduga bentrokan antar dua kelompok di Jakarta Selatan masalah sengketa tanah pakai senjata laras panjang--
"Meski hanya senapan angin, penggunaan senjata ini dalam konteks kekerasan tetap melanggar hukum. Kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 yang mengatur penyalahgunaan senjata api dan tajam," tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak kekerasan bersama, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menyorot perhatian publik karena terjadi di tengah kota dan memperlihatkan betapa mudahnya kelompok tertentu mengakses dan menggunakan senjata dalam konflik terbuka.
Warganet bereaksi keras terhadap kejadian ini, sebagian besar menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senapan angin serta potensi konflik horizontal di ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun turut angkat suara pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan di wilayah rawan konflik dan memperketat perizinan kegiatan yang melibatkan kelompok masyarakat di ruang publik.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama dan tidak terulang kembal.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik bentrokan ini.
Penyidikan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri sumber senapan angin yang digunakan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.