"Sekitar pukul 19.00 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian, tim Opsnal Polsek Lempuing yang tengah melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari warga setempat," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Rekonstruksi Perkara Penganiayaan, Adegan ke - 8 Ungkap Fakta Dekan FH UMP Cekik Leher Mahasiswa
Dikatakan Kapolsek, kemudian dengan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di Desa Tebing Suluh.
"Saat diinterogasi pelaku ini mengakui perbuatannya," ucapnya.
Masih kata Kapolsek, untuk saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Lempuing untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat, sehingga tersangka bisa ditangkap atas perbuatannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, jangan emosi dan agar tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tukasnya.
Peristiwa penganiayaan juga terjadi, yakni aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan juga penganiayaan di Dusun V Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pelakunya berhasil diamankan.
Yakni ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Pidum Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam.
BACA JUGA:Prihatin Anak Buahnya Viral Lakukan Penganiayaan, Kapolrestabes Palembang Sebut Motif, Urine Positif
Ketiga pelakunya adalah Darmawan (30) warga Dusun 8, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.