BANYUASIN, SUMEKS.CO - Oknum snggota DPRD Banyuasin berinisial AR rupanya mendatangi Mapolres Banyuasin pada Rabu 30 April 2025 sore untuk memenuhi pemanggilan perdana terhadap laporan dirinya.
Terkait kasus dugaan penggelapan uang honor saksi pasangan calon Bupati Banyuasin - Wakil Bupati Banyuasin H Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam pada Pilkada Tahun 2024 lalu.
Pada awalnya sejumlah awak media telah menunggu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB kehadiran AR di Mapolres Banyuasin, namun tidak kunjung datang.
Karena AR dijadwalkan memenuhi klarifikasi pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Saksi Paslon, Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi
"Yang bersangkutan hadir penuhi klarifikasi, pada Rabu sore," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Kamis 1 April 2025.
Bahkan kata Teguh, ia sendiri yang langsung turun ikut mendampingi pada waktu proses klarifikasi terhadap AR tersebut.
"Saya juga dampingi waktu proses klarifikasi," bebernya.
AR sendiri hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi kasus itu, kendati sudah dihubungi berkali kali.
BACA JUGA:Astagfirullah! Beredar Rekaman Percakapan Diduga Oknum Anggota DPRD Lampung Ancam Petani Tanggamus
BACA JUGA:Polisi Gerebek Lapak Judi di Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD Terjaring, 1 Orang Hilang di Sungai
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR dilaporkan Ahmad Dudu Chrisman ke Mapolres Banyuasin.
Oknum anggota DPRD itu dilaporkan atas kasus penggelapan uang honor saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuasin - Wakil Bupati Banyuasin H Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam pada Pilkada Tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, awal pelaporan kasus penggelapan uang saksi itu berawal saat terlapor AR, Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.