BACA JUGA:Kasus Pengancaman Senpi ke Anaknya, Karledi Minta Polisi Cepat Proses Laporannya
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.
Sementara itu, Tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan mengelak jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan.
Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.
"Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengke memang punya saya pak, tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi," akunya.
BACA JUGA:Komplotan Perampok Bersenpi yang Bawa Kabur Rp400 Juta di Rumah Tauke Minyak di Muba Ditangkap
BACA JUGA:Kasus Pengancaman Senpi ke Anaknya, Karledi Minta Polisi Cepat Proses Laporannya
Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpi rakitan yang berada di dalam bengkelnya adalah miliknya.
"Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya pak, saya tidak tau punya siapa," katanya.