Keenam, ia menegaskan bahwa program yang disusun harus berorientasi pada hasil dan berdampak secara ekonomi. Penganggaran tidak boleh dibagi rata ke semua dinas sehingga tidak ada skala prioritas.
BACA JUGA:Musrenbang Pampangan Masyarakat Usulkan Jembatan di Desa Kuro OKI
BACA JUGA:Musrenbang Mesuji Usulkan Pembangunan Jembatan Penghubung
Ketujuh, program yang disusun harus tepat sasaran dan strategis. Artinya, manfaat dari APBD maupun APBN harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran untuk stunting, misalnya, justru habis untuk rapat-rapat atau studi banding. Kuncinya adalah anggaran yang berdampak,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Aidil Azwari SP M.Si dalam laporannya menyampaikan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) rancangan RKPD bertujuan memperoleh masukan dan saran serta menyepakati program prioritas pembangunan daerah.
“Maksud kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran dalam rangka mematangkan rancangan RKPD Kabupaten OKI tahun 2026. Sedangkan tujuan dari forum ini adalah menyepakati program prioritas pembangunan daerah Kabupaten OKI tahun 2026,” katanya.
BACA JUGA:Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Usulan di Musrenbang Teluk Gelam
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan SP Padang, Masyarakat Usulkan Pembangunan Jembatan
Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan RKPD Kabupaten OKI tahun 2026 telah melalui sejumlah tahapan, yakni musrenbang tingkat desa/kelurahan yang digelar pada Desember 2024 lalu, dilanjutkan musrenbang tingkat kecamatan pada tanggal 4–13 Februari 2025, serta forum konsultasi publik pada 6 Maret 2025.
“Forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah pada tanggal 17–20 Maret 2025, dilanjutkan pembahasan pagu indikatif per perangkat daerah yang dilaksanakan pada 21–25 April 2025. Hari ini, 30 April 2025, kita laksanakan musrenbang tingkat kabupaten untuk menyempurnakan rancangan menjadi rancangan akhir sebelum tahapan evaluasi dan penetapan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa rancangan RKPD tahun 2026 telah mengacu pada rancangan RPJMD yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan, yang memuat visi, misi, serta program prioritas bupati dan wakil bupati untuk lima tahun ke depan, yakni 2025–2029.
“RKPD 2026 akan ditetapkan dalam bentuk Perkada paling lambat pada pekan pertama bulan Juli 2025, yang kemudian menjadi landasan dalam pembahasan KUA-PPAS dan rancangan APBD tahun anggaran 2026,” ungkapnya.