Otak 8 Tahanan Kabur Dari Polres Lahat Ternyata Popi Tersangka Kasus Ganja 7,62 Kg Terancam Hukuman Mati

Selasa 29-04-2025,04:07 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Mungkin ancaman hukuman yang berat ini membuat Popi nekat kabur dengan mengajak teman satu selnya.

BACA JUGA:Bobol Dinding Sel Mapolres Lahat Pakai Obeng Modifikasi, 8 Tahanan Kabur, Petugas Sisir Hutan Sekitar

BACA JUGA:Gasak Barang Berharga di Rumah Tetangganya, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya Setelah Sempat Kabur

Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di kasus Popi dan Dika.

Ancaman hukumanya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya terungkap bahwa ada 3 tahanan yang menolak untuk kabur bersama 8 tahanan dari sel Polres Lahat.

Mereka diancam jangan teriak saat 8 tersangka berupaya kabur. 

Diketahui upaya kabur 8 tahanan berstatus tersangka kasus pidana dari sel Polres Lahat terjadi Minggu 27 April 2025. 

Mereka merencanakan pelarian ini dengan sangat matang. 

8 orang tahanan bergantian mengorek dinding kamar mandi di sel tahanan itu setiap hari secara terjadwal.

BACA JUGA:Tampang 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Usai Bobol Dinding Pakai Obeng, Kapolres Pimpin Pengejaran

BACA JUGA:Bobol Dinding Sel Mapolres Lahat Pakai Obeng Modifikasi, 8 Tahanan Kabur, Petugas Sisir Hutan Sekitar

Setelah kondisi dinding mulai menipis dengan ukuran badan orang dewasa, 8 orang tahanan ini menghentikan pekerjaannya.

Pada saat hari H yang dirasakan cukup aman untuk kabur, rupanya 3 orang dari 11 tahanan di dalam ruang sel tahanan itu menolak untuk ikut.


Otak 8 tahanan kabur dari Polres Lahat ternyata Popi, tersangka kasus ganja 7,62 Kg yang terancam hukuman mati.--

Ketiganya diancam agar tidak berteriak saat proses kabur berlangsung.

Kategori :