LAHAT, SUMEKS.CO - Terungkap otak 8 tahanan kabur dari Polres Lahat ternyata Popi, dia tersangka kasus ganja 7,62 Kg dan terancam hukuman mati.
Pengakuan dari 3 tahanan yang sudah tertangkap Popi Padri inilah yang mengotaki aksi kabur bersama 7 tahanan Polres Lahat.
Diketahui Popi ini adalah tersangka kasus Narkoba jenis ganja, dia tercatat warga Empat Lawang dan hingga saat ini belum tertangkap.
Belum jelas apakah Popi ini masih bersama 4 orang tahanan lainnya yang kabur atau sudah berpencar.
BACA JUGA:Antisipasi Tahanan Kabur, Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Kontrol dan Pengecekan Ruangan Tahanan
Hingga saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolres Lahat masih memburu 5 tahanan yang masih kabur.
Namun satu dari 3 orang tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh tim khusus Polres Lahat adalah Dika Cahyadi.
Nah, Dika inilah yang ditangkap bersama dengan Popi, kedua terjerat kasus kepemilikan ganja 7,62 Kg.
Popi dan Dika ditangkap Satresnarkoba Poles Lahat saat melintas di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat Kota pada 11 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Tampang 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Usai Bobol Dinding Pakai Obeng, Kapolres Pimpin Pengejaran
Keduanya berboncengan sepeda motor membawa karung yang ternyata berisikan 7 paket besar ganja.
Saat diperiksa penyidik Polres Lahat Popi mengakui kalau ganja itu akan diedarkan di kota Lahat dan sekitarnya.
Di kasus ganja ini Popi dan Dika kena pasal serius, hukumannya bisa vonis mati atau penjara 20 tahun.