KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mulai hari ini Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil koper haji untuk keberangkatan ke Tanah Suci Makkah.
Adapun jumlah koper dan tas jemaah haji ada 4 buah. Yakni 1 unit koper haji ukuran besar, tas jinjing, tas paspor dan tas arapah.
Dimana untuk keberangkatan haji bagi CJH dimulai awal Mei 2025 ini. Sehingga koper haji dan tas segera diisi dengan barang-barang keperluan disana.
"Iya mulai hari ini CJH sudah diinformasikan untuk mengambil koper dan tas di kantor Kemenag. Sehingga bisa diisi dengan barang keperluan," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Siap 100% Sambut Embarkasi Haji 2025, Kloter Pertama Terbang 3 Mei 2025
BACA JUGA:PPIH Embarkasi Diminta Berikan Layanan Prima kepada Jemaah Haji
Dia menerangkan, adapun jumlah CJH asal Kabupaten OKI yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci Makkah yaitu sebanyak 495 orang. Yakni terdiri dari 2 kelompok terbang atau Kloter.
"Untuk koper haji ini sudah kita informasikan jadi mulai hari ini mulai ambil koper. Jadi setelah diisi barang maka bisa dikumpulkan kembali kesini," jelas, Mutawalli, Senin 28 April 2025.
Mutawalli menerangkan, untuk ketentuan berat koper haji yang ukuran besar boleh diisi oleh calon jemaah haji adalah 15 Kg dan saat pulang boleh diisi dengan berat 32 Kg.
Kemudian, untuk tas jinjing ketentuan berat saat pergi yaitu 7 Kg dan saat pulang haji boleh diisi 10 Kg.
BACA JUGA:Tercatat 212.242 Jemaah Reguler Selesai Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan, Sisanya!
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Fasilitasi Bimbingan Manasik Haji Perdana di Kabupaten Muara Enim
"Kepada calan jemaah juga kita himbau untuk menaaati aturan yang telah ditentukan karena kalau tidak tentu juga akan dikurangi," kata Mutawalli.
Lalu, lanjutnya, para calon jemaah haji juga dihimbau agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Yaitu seperti alat potong kuku, gunting, minyak wangi dengan berat 200 ml.
Termasuk tidak boleh membawa rokok secara berlebihan. Jadi diperbolehkan membawa rokok tetapi untuk kebutuhan pribadi saja.