BACA JUGA:Heboh Seorang Pemulung di Prabumulih Diduga Hendak Menculik Bocah, Nyaris Diamuk Massa
Lanjut Kosasih, hingga kini pelaku sudah diamankan di unit piket Satreskrim untuk diperiksa dan diambil keterangan.
"Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 81 atau 82 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur," katanya.