"Kami melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan terlapor, yakni AR bin ED," katanya.
Dijelaskan, kronologinya sendiri, saat itu pelapor bersama kedua temannya sedang bermain mercon, lalu datang terlapor bersama orang tuanya, yang mana pada saat itu pelaku membawa tongkat bisbol.
BACA JUGA:4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Tanaman & Penganiayaan Karyawan PT SKB, PT GPU Dinilai Lepas Tangan
"Sembari berkata "ngapo dak senang" kemudian pelaku langsung memukulkan tongkat Bisbolnya itu ke arah korban," jelasnya.
Akibat itu, korban alami pecah pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Pada saat itu, orang tua pelaku langsung menarik pelaku yang kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Kemudian korban langsung diantarkan temannya pulang kerumah dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Korban didampingi orangtuanya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (anirat) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ke Polsek IB I Palembang.