Rekontruksi ini digelar agar perkara yang ditangani ini menjadi terang dalam menyikapi dan melengkapi berkas perkara.
Rudi juga berharap agar perkara ini berjalan dengan semestinya dan berharap pihak penyidik bisa bersifat propesional, objektif dalam menangani perkara ini.
BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen Universitas Jambi Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor yang Mengaku Anak Polisi Penganiaya Mahasiswa di Jakabaring
Sementara, Kuasa Hukum Terlapor, DR Suharyono, mengatakan bahwa rekontruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan pak Dekan (klienya-red). Meski bersangkutan tidak bisa hadir dan diperankan oleh orang lain.
"Kita tidak mau beropini, yang penting rekotruki tersebut sudah sesuai dengan yang disampaikan, " tutupnya.
Sementara, Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, membenarkan adanya rekotruksi tersebut.