Rekonstruksi Perkara Penganiayaan, Adegan ke - 8 Ungkap Fakta Dekan FH UMP Cekik Leher Mahasiswa

Sabtu 26-04-2025,12:41 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara penganiayaan disertai pengancaman terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) kini terus bergulir, Jumat 25 April 2025.

Polsek SU II Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi perkara penganiayaan disertai pengancaman sebanyak 15 adegan diperagakan korban serta saksi-saksi terkait. 

Meski tanpa dihadiri langsung Dekan FH UMP, inisial AHU rekonstruksi Perkara penganiayaan ini digelar di Mapolsek SU II Palembang dengan disaksikan pihak kedua belah pihak, Jumat 25 April 2025.

Terungkap, pada adegan ke - 8 diruangan Dekan FH UMP, terlapor mencekik leher korban yakni seorang mahasiswa sekaligus Ketua Umum Mapala Brimpals FH UMP.

BACA JUGA:Perkara Dekan FH UMP Dilaporkan Mahasiswa Naik Tingkat Penyidikan

BACA JUGA:Dilaporkan Mahasiswanya, Dekan FH UMP Kaji Layangkan Laporan Balik, Bentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum korban, Rudi Arianto, Joni, Diki dan partner usai rekonstruksi, Jumat 25 April 2025.

Dijelaskan, korban yakni Irfansyah Dwi Putra (22), pada 9 Desember 2024 melaporkan ke Polrestabes Palembang lantaran mengalami penganiayaan dan pengancaman saat meminta SK kepengurusan Mapala Brimpals Fakultas Hukum UMP.

Namun, bukan perlakukan baik yang diterima oleh korban saat itu. Korban malah dimarahi dan kerah baju korban ditarik hingga leher. Selain itu korban pun diancam akan diberhentikan dari universitas.

Dalam rekontruksi yang digelar, terlihat peran korban diperagakan oleh korban, peran saksi diperagakan oleh saksi, sedangkan terlapor langsung diperagakan oleh anggota. Terhitung ada 15 adegan rekontruksi yang digelar. 

BACA JUGA:Selamat dan Sukses atas Terbitnya SK Fungsional Guru Besar Prof Dr Febrian SH MS Dekan FH UNSRI

BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Berawal, saat korban bersama dua temannya hendak menghadap Terlapor untuk meminta SK tersebut, lalu tidak diizinkan. Kemudian setelah menunggu lama, baru korban dan bersama dua temannya diizinkan masuk ke ruang dekan. 

Puncaknya pada adegan ke 8, saat itu kerah baju korban ditarik hingga ke bagian leher. Hal ini membuat korban merasa dicekik.

 "Jadi benar hari ini adanya rekontruksi tersebut digelar dalam perkara 335 KHUP dan korban merupakan klien kami dan terlapor Dekan UMP. Ada 15 adegan saat digelar rekontruksi tersebut ," jelasnya.

Kategori :