"Semua barang dan perabot milik klien saya diambil secara paksa. Lalu dinaikkan ke atas truk dengan nopol BG 8723 TB hingga saat ini, klien saya tak mengetahui dibawa kemana barang-barang saya tersebut. Dan kami berharap agar klien kami bisa mendapatkan keadilan," tambah Verrel.
BACA JUGA:Lagi, Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Lagi, Ini Dia Kasusnya!
BACA JUGA:Propam Polres OKI Panggil Briptu L Oknum Polsek yang Viral Diduga Nyabu
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK yang dikonfirmasi terkait pengaduan korban ini mengaku dirinya akan terlebih dulu mempertanyakan hal tersebut ke Kabid Propam Polda Sumsel.
“Bila sudah laporan akan kita tindak lanjut,” tulis Nandang dalam pesan singkat WhatApps.