Beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental datang dan mengambil mobil tersebut, yang ternyata bukan milik pribadi pelaku.
Merasa tertipu dan mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga lembar kwitansi tanda terima uang sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Pemulutan.