JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja signifikan pada triwulan I 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk, didominasi oleh hak cipta (36.296) dan merek (29.773).
Jumlah permohonan ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan I 2024 yang berjumlah 61.704 permohonan KI.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan peningkatan permohonan KI tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi.
“Peningkatan permohonan KI yang signifikan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai aware (sadar) atas pentingnya melakukan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Ruang Soepomo Kemenkum, Selasa 15 April 2025.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025
Lebih lanjut, Menkum menerangkan bahwa DJKI juga berhasil menyelesaikan 116.126 permohonan KI termasuk permohonan tahun sebelumnya, dengan mayoritas penyelesaian di sektor merek (66.995) dan hak cipta (36.296).
Khusus untuk permohonan merek, DJKI telah melakukan percepatan penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substantif sebanyak 12.881 dan pada proses pelayanan teknis (distribusi kepada pemeriksa) sebanyak 10.775 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek.
“Penerbitan sertifikat merek ini merupakan wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dalam menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Supratman saat melakukan konferensi pers tentang capaian kinerja triwulan I Kemenkum.
Pria yang akrab disapa Bang Maman ini menerangkan bahwa selain permohonan KI, penegakan hukum KI juga tetap menjadi perhatian bagi DJKI.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
Dalam aspek penegakan hukum, DJKI telah menindaklanjuti total 19 laporan yang masuk di sektor merek, hak cipta, serta desain industri, dengan status 4 perkara selesai dan 15 lainnya dalam proses penyelesaian.
Melalui seluruh layanan KI, lanjut Supratman, DJKI telah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk triwulan I 2025 sebesar Rp220,90 miliar dengan kontribusi terbesar dari sektor paten (56,42%) dan merek (39,58%).
Perolehan PNBP ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 yang berjumlah Rp219.51 miliar.