Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks

Rabu 16-04-2025,21:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, tak membuahkan hasil. 

Penggeledahan yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, di kantor PT Magna Beatum yang berlokasi di Aldiron Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, berakhir antiklimaks setelah tim penyidik tidak menemukan barang bukti apapun.

Kantor PT Magna Beatum yang merupakan rekanan Pemerintah Daerah dalam proyek pembangunan Pasar Cinde melalui skema Build, Operate and Transfer (BOT), ternyata sudah lama tidak beroperasi. 

Berdasarkan informasi dari seorang juru parkir yang berada di sekitar lokasi, kantor tersebut telah kosong selama lebih dari tiga tahun.

BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks

BACA JUGA:Nah, 2 Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Dilaporkan Hilang

“Kantor ini sudah kosong lama, pak. Sudah nggak ada aktivitas apa-apa lagi. Katanya sih pindah, tapi saya nggak tahu pindah ke mana,” ungkapnya kepada wartawan. 

Permukaan pintu yang digembok bahkan terlihat berkarat, memperkuat dugaan bahwa kantor tersebut tidak lagi difungsikan.

Setelah dibuka oleh pemilik gedung dengan didampingi tim penyidik dan aparat terkait, kondisi dalam ruangan kantor tampak memprihatinkan.

Sampah berserakan, sarang laba-laba menghiasi sudut-sudut ruangan, dan atmosfer bangunan benar-benar mencerminkan tempat yang lama ditinggalkan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Rekam Jejak Harnojoyo di Balik Proyek Pasar Cinde Palembang, Akui Diperiksa Kejati Sumsel Lebih dari Sekali

Lantai dua kantor pun menunjukkan kondisi serupa.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan tiga surat resmi, yakni Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025.

Serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Surat Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Kategori :