Kajari menyebut, semoga waktu ynag diberikan maksimal. Maka nantinya apabila semua kendaraan dinas jenis mobil ini terkumpul semua lalu dikembalikan ke pemerintah Kabupaten OKI dan diserahkan kepada Bupati OKI.
BACA JUGA:Lelang 103 Kendaraan Dinas, Pemkab Banyuasin Raup Hasil Rp1,2 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara?
"Kendaraan yang masih bagus dan layak pakai bisa digunakan kembali oleh perangkat daerah untuk menunjang kinerja," jelas Kajari.
Masih kata Kajari terkait dengan kendaraan dinas yang hilang, nantinya ada sanksinya. Bisa sanksi pidana ataupun sanksi administrasi.
"Yang jelas harus mengklarifikasi penyebabnya. Termasuk juga kendaraan yang keterlambatan pasti ada penyebabnya apakah rusak atau apapun. Jadi perlu klarifikasi," terangnya.
Dimana dari 70 unit kendaraan dinas jenis mobil yang telah bisa dihadirkan setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejari OKI ini ada sekitar 30 unit yang telah rusak.
BACA JUGA:Kunjungi Muba, Kabupaten Muara Enim Belajar Penerapan Sistem Sewa Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Bekas Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Bakal Dilelang, Minat Pembeli Cukup Tinggi
Jadi ditambahkan Kajari, untuk kendaraan dinas yang telah rusak ini bisa dilakukan penghapusan. Yakni nantinya bisa dijual dan hasil penjualan bisa masuk dalam kas daerah.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan Kejari OKI. Yakni hasilnya telah kelihatan, sejumlah kendaraan dinas jenis mobil telah dikembalikan secara bertahap.
"Alhamdulillah, hasilnya kelihatan kendaraan dinas bertahap telah dikembalikan. Apabila terdesak maka akan segera didistribusikan kembali ke OPD yang berhak," ungkap Bupati.
Lanjutnya, terkait dengan adanya aset kendaraan dinas jenis yang melaporkan hilang, maka jelas ada sanksinya.
BACA JUGA:Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Pemkab Ogan Ilir Hasilkan Rp541 Juta Lebih
"Kendaraan dinas kan merupakan aset pemerintah kalau hilang tentu ada sanksinya. Namun untuk sanskinya pihaknya akan pelajari sesuai aturan," tukasnya.