Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Rabu 16-04-2025,17:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ibu Tiri Nizam Masih Ngotot Tak Berniat Membunuh Anak Tirinya Tapi Akui Mendorong Dengan Sangat Keras

Fitri Pratiwi merasa perlu untuk membagikan berita soal vonis Ifta ini sebab selama ini dirinya merasa mendapat dukungan yang hebat dari netizen.

Dijelaskan Fitri bahwa ayah Nizam, Ichan juga akan hadir dalam persidangan vonia hari ini. Tampak di akunnya Ichan NP memposting foto saat dia nyekar ke makam Nizam di kampung halamannya TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. 

Di kepsen foto itu, Ichan NP menuliskan #justicefornizam, “sampai jumpa anak solehku Ahmad Nizam Alfahri, aku akan kembali lagi ke kuburanmu, insyaallah ada keadilan untukmu ya nak, pelaku yang kejam ini juga dapat hukuman dunia, akhirat dan vonis maksimal hukuman mati sesuai pasal 340, bismillah ya nak. Alfatihah anak ku Ahmad Nizam Alfahri,” tulisnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Ke-2 Ada Adegan Ibu Tiri Membanting Nizam, Ichan Pulang Bawa Tas Sekolah Bikin Emak-emak Nangis

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

Sebelumnya, terhadap tuntutan JPU 20 tahun penjara Ichan tidak terima atas tuntutan JPU itu.

"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," tegasnya.

Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai ayah kandung dari korban Nizam. 

Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak. 

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

BACA JUGA:Beredar Percakapan Ibu Tiri dan Dukun Nizam Sakit Epilepsi, Pengakuan Dijemur ‘Haus Kelaparan’ Sejak 11 Siang 

Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban. 

"Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," tegas Eka.

Sebagaimana diketahui, Kasus tewasnya Nizam Alfahri, bocah 6 tahun, yang dianiaya oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah, di Pontianak terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu. 

Adapun motif ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas tersebut, ternyata menyimpan rasa cemburu kepada korban lantaran lebih disayang oleh suaminya. 

Kategori :