Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Rabu 16-04-2025,17:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PONTIANAK, SUMEKS.CO - Hakim akhirnya vonis ibu tiri yang membunuh Nizam selama 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar.

Vonis hakim ini tentu tidak sesuai harapan orang tua (Ortu) kandung Ahmad Nizam Alfahri yang mengharapkan agar Iftahurrahmah di hukum mati.

Dalam putusannya, majelis hakim Wahyu Kusumaningrum beranggotakan hakim Yanti Agustina dan Nisa Sukma Amelia  menyatakan terdakwa Ifta bersalah,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu, 16 April 2025 mendasarkan putusannya pada undang-undang kekerasan terhadap anak, beda dengan jaksa yang menggunakan pasal di KUHPidana. 

BACA JUGA:Ibu Nizam Janji Live Pukul 10, Pra dan Paska Vonis Ibu Tiri Ifta di PN Pontianak, Berharap Hakim Vonis Mati

BACA JUGA:Hari Ini Hakim Vonis Ibu Tiri Nizam, Tuntutan 20 Tahun Penjara Dirasakan Fitri Pratiwi Tak Adil

Hakim juga menambahkan hukuman denda, jika tak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

“Seharusnya terdakwa Ifta bisa dapat hukuman yang lebih berat, tapi saya rasa hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan,” kata Fitri Pratiwi alias Tiwi, ibu kandung Nizam.

Terkait banding atas putusan ini Tiwi mengatakan akan mendiskusikan hal itu pada pengacara.

“Kita akan diskusi dengan pengacara baiknya seperti apa,” jawabnya.

BACA JUGA:Ibu Tiri di Pontianak yang Menewaskan Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Dihukum Mati

BACA JUGA:Netizen Kecam Sidang Ibu Tiri Habisi Bocah Nizam Digelar Online, Ibu Kandung Nizam Minta Ifta Hadir Disidang

Pengacara keluarga Nizam, Saga Manalu turut menyayangkan perbedaan antara pasal yang diputuskan majelis hakim dan pasal yang sebelumnya dituntut jaksa.

Tentu patokannya Undang Undang Perlindungan Anak, dan putusan yang dijatuhkan sudah maksimal.

Tumbur menuturkan, pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjaranya 15 tahun, karena terdakwa adalah ibu tiri korban, maka terhadap putusan ditambah sepertiga. 

Kategori :