PONTIANAK, SUMEKS.CO - Hakim akhirnya vonis ibu tiri yang membunuh Nizam selama 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar.
Vonis hakim ini tentu tidak sesuai harapan orang tua (Ortu) kandung Ahmad Nizam Alfahri yang mengharapkan agar Iftahurrahmah di hukum mati.
Dalam putusannya, majelis hakim Wahyu Kusumaningrum beranggotakan hakim Yanti Agustina dan Nisa Sukma Amelia menyatakan terdakwa Ifta bersalah,
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu, 16 April 2025 mendasarkan putusannya pada undang-undang kekerasan terhadap anak, beda dengan jaksa yang menggunakan pasal di KUHPidana.
BACA JUGA:Hari Ini Hakim Vonis Ibu Tiri Nizam, Tuntutan 20 Tahun Penjara Dirasakan Fitri Pratiwi Tak Adil
Hakim juga menambahkan hukuman denda, jika tak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Seharusnya terdakwa Ifta bisa dapat hukuman yang lebih berat, tapi saya rasa hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan,” kata Fitri Pratiwi alias Tiwi, ibu kandung Nizam.
Terkait banding atas putusan ini Tiwi mengatakan akan mendiskusikan hal itu pada pengacara.
“Kita akan diskusi dengan pengacara baiknya seperti apa,” jawabnya.
Pengacara keluarga Nizam, Saga Manalu turut menyayangkan perbedaan antara pasal yang diputuskan majelis hakim dan pasal yang sebelumnya dituntut jaksa.
Tentu patokannya Undang Undang Perlindungan Anak, dan putusan yang dijatuhkan sudah maksimal.
Tumbur menuturkan, pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjaranya 15 tahun, karena terdakwa adalah ibu tiri korban, maka terhadap putusan ditambah sepertiga.