Menurutnya, JPU menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Majelis hakim justru memutus berdasarkan undang-undang kekerasan terhadap anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.
Untuk putusan ini, satu-satunya pihak yang bisa melakukannya adalah JPU.
“Kami berharap besar jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya.
Seperti diberitakan Nizam (6) dibunuh dengan kejam usai melalui serentetan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya, terdakwa Iftahurrahmah alias Iftah.
Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi berharap Iftah dijatuhi hukuman maksimal yaitu vonis mati.
Lewat live di akunnya Twilly, Fitri Pratiwi mengabarkan bahwa hari ini Rabu, 16 April 2025 dia akan melakukan live.
“Kita akan live pra dan paska sidang putusan vonis,” ujar Fitri.
Fitri Pratiwi mengatakan dia akan live bersama pengacara dan tim dari KPPAD Kalimantan Barat.
Sebelumnya tuntutan 20 tahun penjara dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.
Fitri Pratiwi berharap dengan adanya live itu maka netizen bisa bertanya langsung kepada pengacara mengapa saat sidang Ifta selama ini dihadirkan secara online?