Melalui upaya percepatan penyelesaian permohonan merek, Kemenkumham tidak lagi memiliki tunggakan pelayanan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, PNBP yang diterima dari sektor ini mencapai Rp220.903.378.668.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Bahas Pembentukan Regulasi
BACA JUGA:Transformasi Besar! Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora Lantik 21 Pejabat Fungsional Baru
Pada tingkat internasional, Indonesia juga menunjukkan prestasi gemilang. Indonesia menempati posisi pertama dalam jumlah permohonan paten dengan 715 permohonan, serta peringkat pertama dalam permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan, mengalahkan negara-negara besar seperti Jepang, Cina, Amerika, dan Korea.
Kemenkumham juga fokus pada penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan pelaksanaan KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026.
Kemenkumham telah menyiapkan delapan RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), seperti RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Selain itu, Kemenkumham juga menargetkan penyelesaian 2.179 proses harmonisasi PP pada triwulan pertama 2025.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, Kemenkumham telah meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025.
BACA JUGA: Kapolda Andi Rian Terima Silaturahmi Kakanwil Kemenkum Sumsel
Aplikasi ini memungkinkan instansi pengusul mengajukan permohonan secara daring, yang dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja, serta memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses harmonisasi.
Kemenkumham juga menunjukkan komitmennya dalam pembinaan hukum nasional, dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Untuk periode 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan konsultasi. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga telah mendirikan 1.764 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Posbankum ini bertujuan memberikan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, berupa informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan ke pemberi bantuan hukum.
BACA JUGA:Kadiv Yankum Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti untuk Jaga Keberlanjutan Pelayanan Hukum
Untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, Kemenkumham melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) telah mengintegrasikan 658.361 dokumen hukum, yang dapat diakses secara online melalui jdihn.go.id.