Tumpukan kardus berisi dokumen-dokumen, dicari satu persatu oleh tim penyidik sembari dibantu beberapa staf dari BPKAD Sumsel.
BACA JUGA:Berikut Rangkaian Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Dalam Lingkaran Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Sumsel tim penyidik telah menggeledah PD Pasar terlebih dahulu.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin 14 April 2025 kemarin melakukan penggeledahan di tiga lokasi gedung pemerintahan di Kota Palembang.
Langkah giat penggeledahan ini disinyalir merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang: Jejak Sejarah yang Kini Diterpa Badai Skandal Korupsi
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam proses tersebut, delapan orang jaksa dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diterjunkan untuk menyisir dokumen dan barang bukti yang relevan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Dari pantauan di lapangan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dokumen-dokumen penting yang disimpan di dalam box kontainer serta perangkat komputer.
Diduga, perangkat tersebut berisi informasi krusial terkait alur administrasi dan pengelolaan proyek Pasar Cinde yang sedang menjadi objek penyidikan.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kembali Bergulir, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci
Usai menyelesaikan penggeledahan di Perkim Sumsel, tim penyidik melanjutkan kegiatan di lokasi kedua, yakni gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.