LAHAT, SUMEKS.CO - 2 tersangka kasus peta desa fiktif di kabupaten Lahat sejak tadi malam tidur di Lapas kelas II A Lahat, Senin, 14 April 2025.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu Darul Efendi dan Angga Muharram.
Darul ini adalah eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat, sedangkan Angga adalah Direktur CV Citra Data Indonesia.
Keduanya harus mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Jaksa Pidsus Kejari Lahat menetapkan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.
Diketahui, kasus peta desa fiktif ini mulai diusut Kejari Lahat sejak ditemukan bukti yang cukup terjadi kerugian negara saat pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023.
Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024, 26 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Saksi yang diperiksa dalam kasus peta fiktif ini bahkan mencapai ratusan orang atau lebih dari 300 orang saksi.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan jaksa Kejari Lahat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia.
Dalam kasus ini, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.266.230.900.
Sedangkan total kerugian negara dalam kasus masih dihitung BPKP Sumsel.