PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang dua periode kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa oleh Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 25 September 2023 lalu itu, menjadi babak baru dalam pengusutan proyek prestisius yang kini terbengkalai dan menyisakan persoalan hukum serta kerugian bagi masyarakat.
Pasar Cinde bukanlah sekadar bangunan biasa. Ia merupakan ikon sejarah Palembang yang dibangun pada 1957 oleh arsitek kenamaan Herman Thomas Karsten.
Mengusung nilai arsitektur tropis modern, bangunan ini dari informasi yang diterima redaksi Senin 14 April 2025 ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 pada masa pemerintahan Harnojoyo.
BACA JUGA:Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu
Penetapan itu, menjadi bentuk pengakuan pemerintah kota terhadap pentingnya menjaga warisan sejarah kota.
Namun, keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang diambil Harnojoyo kemudian menimbulkan tanda tanya.
Di tengah status cagar budaya, proyek pembangunan ulang Pasar Cinde dengan menggandeng pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) tetap dijalankan.
Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu--
Proyek senilai Rp330 miliar itu digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde menjadi pusat perbelanjaan modern bernama Aldiron Plaza Cinde.
Alih-alih membawa kemajuan, pembangunan pasar tersebut justru terhenti tanpa kejelasan. Selama enam tahun, lokasi pasar berubah menjadi kawasan terbengkalai.
Para pedagang yang telah membeli unit kios mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp8,4 miliar.
Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa mangkrak tanpa pengawasan ketat dari pemerintah kota.
BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kasus Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Periksa Pejabat Setda Sumsel