PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Sejumlah pejabat aktif maupun yang telah purna tugas kembali dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
Dari catatan redaksi SUMEKS.CO hingga Minggu, 13 April 2025, sudah banyak nama pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Di antaranya adalah mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Ia telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu
Selain Harnojoyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumsel, Eddy Hermanto, juga menjadi salah satu figur yang turut diperiksa lebih dari satu kali.
Ia dimintai penjelasan terkait peran dan wewenangnya pada masa pengerjaan proyek, yang kini tengah dilakukan penyidikan karena dugaan penyimpangan anggaran.
Kronologi kasus pasar Cinde sejak terhenti 2019 hingga naik penyidikan Mei 2023 dan 6 tahun mangkrak.--
Pemeriksaan tak hanya berhenti di dua nama tersebut. Pada awal Agustus 2023, penyidik turut memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel, Ir Basyaruddin Akhmad MSc.
Saat itu, Basyaruddin memenuhi panggilan untuk pertama kalinya dan menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyebutkan bahwa saat pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Basyaruddin.
Fokus pertanyaan berkisar pada tugas pokok dan fungsinya dalam proses perencanaan maupun pengawasan proyek Pasar Cinde.
BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kasus Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Periksa Pejabat Setda Sumsel