"Saya harap pelaku segera ditangkap dan uang saya bisa dikembalikan," jelasnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau PASAL 378 KHUP.