PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

Selasa 08-04-2025,16:53 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Majelis Hakim menyatakan meskipun gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, namun karena tanah objek sengketa peruntukannya termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum berupa ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf l Undang-Undang Cipta Kerja. 

Telah dikuasai oleh Tergugat secara terus menerus sejak tahun 2009 dan tercatat sebagai aset milik Tergugat, mendasarkan pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, pada Selasa 8 April 2025 melalui aplikasi e-Court:

BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai

BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung

Yakni menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya. Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. 

Lalu, mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00.

Sebelumnya, atas kawasan Hutan Kota pernah diajukan klaim kepemilikannya oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag. 

Majelis Hakim PN Kayuagung melalui putusannya yang dibacakan pada Kamis 31 Oktober 2024 dan kemudian dikuatkan oleh PT Palembang, juga menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut. 

 

 

Kategori :