Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Pj Bupati dan Kadis PU Diperiksa Sebagai Saksi

Selasa 25-03-2025,10:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, pada Selasa 4 Maret 2025, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada 2005-2015, Efendi Suryono selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta Saiful Ibna yang pernah menjabat sebagai Kepala BPMPTP Musi Rawas pada 2008-2013.


Wow, potensi negara rugi Rp600 miliar Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.--

Dua tersangka lainnya adalah Amrullah, yang pernah menjadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas pada 2008-2011, dan Bachtiar yang merupakan Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016. 

Bachtiar sendiri sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap secara paksa pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan penerbitan izin secara tidak sah serta penguasaan lahan negara secara ilegal. 

Tersangka Bahtiyar, bersama dengan Ridwan Mukti, Effendi Suyono, Saiful Ibna, dan Amrullah, diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan penerbitan izin untuk lahan seluas ±5.974,90 hektare yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit PT DAM.

Dari total luas lahan 10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan.

"Para tersangka diduga memanipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) guna melancarkan aksi mereka. Saat ini, kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam kasus ini," tegas Umaryadi saat itu

Penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kategori :