Masih dikatakan Prasetyo, dimana kebijakan afirmasi sebelumnya diberikan sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka.
Sambungnya, setelah 2024, mekanisme rekrutmen ASN akan lebih terstruktur, berbasis kebutuhan pelayanan publik, dan tidak lagi menggunakan skema afirmasi seperti sebelumnya.
Diungkapkan Prasetyo, pak Prabowo juga menekankan proses rekrutmen ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Jadi untuk proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal," kata Prasetyo mengutip pernyataan Prabowo.
Dia mengatakan, berharap ke depan setiap pengangkatan ASN dapat lebih selektif, berbasis kompetensi, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Selain itu, prinsip meritokrasi akan terus ditegakkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan efisien.
Lanjutnya, sehingga tidak lagi mengandalkan kebijakan afirmasi, namun perekrutan benar-benar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Dimana saat ini sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lolos PPPK 2024 dan juga CPNS yang dinyatakan lulus, saat ini masih menunggu pemerintah untuk dilakukan pengangkatan.
BACA JUGA:Horee! Gaji PPPK Dicairkan, THR Cair Maret 2025
BACA JUGA:Kesalahan Berikut! PPPK Paruh Waktu Akan Diberhentikan, Wajib Tahu!