Skandal Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 9 Saksi

Selasa 18-03-2025,16:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora


Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi izin kebun Musi Rawas--

Dikonfirmasi terpisah melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan terhadap para saksi ini berfokus pada sekitar 30 pertanyaan terkait prosedur penerbitan izin perkebunan.

"Serta mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi, serta potensi dari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan perkara," ujar Vanny.

Selain itu, diterangkan Vanny penyidik Kejati Sumsel menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan izin yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, sehingga berpotensi merugikan negara. 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat perizinan perkebunan kerap menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

BACA JUGA:WOW, Potensi Negara Rugi Rp600 Miliar Ridwan Mukti Komando 3 Pejabat Gerogoti Tanah Negara ‘Bikin Enak’ Swasta 

Apalagi beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejati Sumsel telah menahan lima orang tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.

Kelimanya yaitu Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, lalu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna.


Aspidsus Usmayadi SH MH beserta PJU Kejati Sumsel pamerkan barang bukti sitaan uang Rp61,3 miliar lebih dari kasus korupsi izin kebun Musi Rawas--

Kemudian, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah, dan Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono serta Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 bernama Bahtiyar saat ini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Kategori :