Menurut Nyayu Khodijah, ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah mengajukan berkas pencairan : 13 - 18 Maret 2025;
2. Tim melakukan verifikasi berkas : 13 - 19 Maret 2025;
3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20 - 24 Maret 2024;
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah
BACA JUGA:Menteri Agama RI Rilis Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Kemenag Corpu
BACA JUGA:Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.
"Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah, silahkan menghubungi Madrasah Digital Care melalui hotline: +62811 1968 6999.