Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara, Jimmy Wijaya, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan saat ini terhadap akun MyPertamina yang gunakan kedua tersangka sudah diblokir.
"Kami juga memberikan sanksi kepada SPBU 23.301.34 usai tangkap tangan tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman dari investigasi kepolisian terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU. Selama proses penyelidikan kami stop penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 14 hari," terangnya.