
Freelancer berhak mendapatkan THR jika mereka telah bekerja secara terus menerus selama minimal satu bulan.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 diatur besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan untuk karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Bagi-Bagi THR Rp150.000, Cukup Buka Link Amplop Biru Berikut Ini
3. Upah Berdasarkan Hasil Kerja
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Dasar hukum
• Freelancer berhak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Klaim Super Voucher Dana Kaget Edisi THR Rp250.000, Siapa Cepat Dia Dapat!
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR untuk Pengemudi Ojek Online, Bentuk Uang Tunai?