THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

Rabu 12-03-2025,13:11 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri
THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

Freelancer berhak mendapatkan THR jika mereka telah bekerja secara terus menerus selama minimal satu bulan. 

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 diatur besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan untuk karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

BACA JUGA:THR PNS 2025 Cair Lebih Awal? Ini Bocoran Tanggal dan Estimasi Lengkap Besaran Uang yang Bakal Diterima

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Saldo DANA Gratis Sudah Masuk, THR dan Gaji ke-13 ASN PNS P3K Siap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

BACA JUGA:THR PNS 2025 Cair Lebih Awal? Ini Bocoran Tanggal dan Estimasi Lengkap Besaran Uang yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Bagi-Bagi THR Rp150.000, Cukup Buka Link Amplop Biru Berikut Ini

3. Upah Berdasarkan Hasil Kerja

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Dasar hukum 

• Freelancer berhak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Klaim Super Voucher Dana Kaget Edisi THR Rp250.000, Siapa Cepat Dia Dapat!

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR untuk Pengemudi Ojek Online, Bentuk Uang Tunai?

Kategori :