THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

Rabu 12-03-2025,13:11 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

• Freelancer memiliki hak untuk mendapatkan THR meskipun tidak terikat oleh hubungan kerja konvensional.

Cara menghitung THR 

• Besarnya THR dihitung sesuai dengan masa kerja dan upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

• Pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Saldo DANA Gratis Sudah Masuk, THR dan Gaji ke-13 ASN PNS P3K Siap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:THR Pensiun PNS Hari Ini Mulai Cair? Ini Kata Taspen

• Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan batas waktu pencairan THR 2025 paling lambat H-7 Lebaran.-undangan.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima oleh pekerja. Denda ini dihitung per hari keterlambatan.

Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, freelancer berhak mendapatkan THR jika mereka memiliki hubungan kerja yang berkelanjutan dengan perusahaan. 

BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan

BACA JUGA:BRI Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal melalui AgenBRILink dan BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, untuk kamu para freelancer, tenang saja, kamu tetap dapat bagian THR kok. 

Yuk, hitung-hitung dulu kira-kira berapa besar THR yang akan kamu terima tahun ini. Selamat menikmati THR

Kategori :