Kajari Muba menyebut AM ini sebagai orang yang sejak dulu tahun 2006 adalah Kasi Pengukuran di BPN Muba.
Kajari Muba Roy Riady menyebut AM dan HA melakukan "permufakatan jahat" untuk mendapatkan ganti rugi lahan untuk jalan tol Betung Tempino seluas 134 hektar dibantu oknum pejabat di Muba.
Memang AM ini dulunya adalah pejabat di kantor BPN Muba, namun itu sudah lama, yaitu di periode 2002-2008.
Sedangkan kasus ini baru merebak akhir tahun 2024, ketika ada pengumuman panitia pengadaan tanah di 2 desa, yaitu desa Peninggalan dan desa Simpang Tungkal, soal ganti rugi tahan untuk jalan tol jalan tol Betung-Tempino.
Jaksa mengusut kasus ini karena yakin bahwa tanah yang diganti rugi itu bukan milik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dimana haji Halim sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Jaksa yakin Haji Halim bukan pemilik lahan yang berhak kena ganti rugi pembangunan jalan tol di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal di akhir tahun 2024 lalu.
Ganti rugi lahan itu sudah diumumkan panitia pengadaan tanah nomor 285 dan 343, untuk lahan tanah di 2 desa tersebut, pada bulan Oktober 2024 dan Desember 2024.
Jaksa menyebut ada peran oknum pejabat di Muba yang membuat surat fisik seolah-olah tanah itu milik PT SMB, perusahaan dimana Haji Halim disebut sebagai direkturnya.
Siapa oknum itu? jaksa penyidik kasus ini belum mau mengungkap namanya!
“Jadi selain HA dan AM ini ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah-olah milik PT SMB," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH.