Diketahui kasus ini menjerat lima terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.
Sidang korupsi proyek LRT Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa ASN Kementerian PUPR
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.
Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.
Para terdakwa dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.